Komisi II Cari Anggota ORI Berkomitmen dan Integritas

13-01-2016 / KOMISI II

Ketua Komisi II DPR-RI, Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan, dalam pemilihan Calon Anggota Baru Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan ditekankan pada integritas dan komitmen. Hal ini sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta demi terwujudnya tanggung jawab pemerintah dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Integritas dan komitmen yang dapat melakukan fungsi pengawasan dan pelayanan publik, jadi yang kita nilai adalah integritas dan komitmen," ungkap Rambe pada saat konferensi pers setelah rapat terkait persiapan seleksi Calon Anggota ORI, Selasa (12/01).

Selain itu Anggota Fraksi Partai Golongan Karya ini juga memaparkan, akan membedah visi dan misi para calon anggota dan menguji pengetahuannya terkait pengawasan pelayanan publik. Dia juga mengatakan akan mempertanyakan profesionalisme dan kemampuan manajemen pengawasan yang dikuasai calon anggota.

Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara II ini menjelaskan, komisi dua akan membentuk tim verifikasi dari unsur pimpinan dan fraksi, untuk melakukan verifikasi administrasi. Rambe juga memaparkan, yang menjadi persyaratan penting untuk menjadi Anggota ORI adalah, warga negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani.

Selain itu syarat yang harus dipenuhi adalah lulusan sarjana hukum, atau memiliki pengalaman di bidang hukum, atau pengalaman pemerintahan terkait pelayanan publik. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling maksimal 60 tahun. Cakap jujur memiliki integritas moral, mengetahui keorganisasian Ombusman. Tidak pernah dijatuhi pidana, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan tidak menjadi pengurus partai politik. 

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, lembaga ini berperan dalam pengawasan dan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Tugas yang harus dikerjakan oleh lembaga ini adalah, menerima laporan dugaan maladministrasi serta menindaklanjuti laproran tersebut. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. (se/iky) foto:

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...